Yuk... Urus Surat Pindah Memilih Sebelum 17 Februari 2019!

Administrator 08 Februari 2019 10:43:42 WIB

Alur Pertama

  1. Cek dan pastikan nama mu terdaftar sebagai pemilih di http://lindungihakpilihmu.kpu.go.id
  2. Lapor ke PPS atau KPU Kab. Bantul dengan membawa KTP El.
  3. Mendapatkan formulir A.5
  4. Lapor ke PPS atau KPU Kabupaten Bantul.

Alur Kedua

  1. Lapor ke PPS atau KPU Kabupaten Bantul dengan membawa KTP EL
  2. Mendapatkan Formulir A.5
  3. Gunakan A.5 di TPS yang tertera pada 17 April 2019

**** Sumber KPU Kabupaten Bantul.

Komentar atas Yuk... Urus Surat Pindah Memilih Sebelum 17 Februari 2019!

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License