Karang Taruna

10 April 2017 22:56:11 WIB

 Logo karang taruna

 

Sejarah Berdirinya Karang Taruna

Karang Taruna lahir pada tanggal 26 September 1980 di Kampung Melayu, Jakarta. Kelahiran gerakan ini merupakan perwujudan semangat kepedulian generasi muda untuk turut mencegah dan menanggulangi masalah kesejahteraan sosial masyarakat, terutama yang dihadapi anak dan remaja di lingkungannya. Kepedulian tersebut diwujudkan dalam bentuk kegiatan – kegiatan pengisian waktu luang yang positif seperti rekreasi, olah raga, kesenian, kepanduan, pengajian dan lain – lain bagi anak – anak yatim, putus sekolah, tidak sekolah, yang berkeliaran, main kartu dan lain – lain yang pada umumnya berasal dari keluarga miskin. Dalam perjalanannya, Karang Taruna mengalami perkembangan yang cukup pesat, baik jumlah maupun program kegiatannya. Hingga saat ini Karang taruna tumbuh di setiap kelurahan dan desa di wilayah Indonesia.

Program Karang Taruna yang diawali dengan kegiatan pengisian waktu luang, bertambah dan berkembang dengan kegiatan – kegiatan:

  • Ekonomis produktif yang membantu membuka lapangan kerja/ usaha bagi warga Karang Taruna yang menganggur atau putus sekolah.
  • Pelayanan sosial bagi para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), seperti anak terlantar, penyandang cacat, keluarga miskin, dan lain sebagainya.
  • Partisipasi aktif dan praktis yang mendukung program – program pembangunan di desa/ kelurahan masing – masing termasuk program dari berbagai instansi.
  • Pengembangan potensi generasi muda Warga Karang Taruna dalam rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), dan lain – lain.

Landasan Hukum Karang Taruna yang memperkuat keberadaannya di masyarakat, yaitu:

  • Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 13/HUK/KEP/1981 tentang Susunan Oganisasi dan Tata Kerja Karang Taruna;
  • Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1983 yang menetapkan Karang Taruna sebagai salah satu wadah pengembangan generasi muda, disamping OSIS, KNPI, Pramuka, dan lain – lain;
  • Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.

Pedoman Dasar Karang Taruna

Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang  Pedoman Dasar Taruna, diharapkan tidak terjadi lagi persepsi atau pemahaman yang berbeda – beda tentang Karang Taruna, artinya bahwa pemahaman tentang Karang Taruna mengacu kepada Peraturan Menteri Sosial tersebut. Peraturan tersebut sendiri lahir sebagai rekomendasi dari hasil – hasil Temu Karya Nasional V Karang Taruna di Provinsi Banten Tahun 2005, yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi Warga Karang Taruna di tingkat nasional, sehingga Pemensos RI No. 83/HUK/2005 teap menjunjung tinggi perinsip dari, oleh, dan untuk masyarakat Warga Karang Taruna.

Pengertian Karang Taruna

Karang Taruna adalah organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.

Rumusan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Karang Taruna adalah suatu organisasi sosial perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).
  2. Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan Sumber Daya Manusia.
  3. Karang Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya. Kesadaran dan bertanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.
  4. Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Taruna sendiri.
  5. Gerakannya di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial memberi arti bahwa semua upaya dan program kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya.
  6. Komunitas adat sederajat adalah kondisi objektif di wilayah yang memiliki keanekaragaman wilayah yang berbeda, misalnya Nagari di Sumatera Barat, Banjar di Bali, serta Distrik di Papua.

Kedudukan Karang Taruna

Setiap Karang Taruna berkedudukan di desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sesuai dengan kedudukannya, maka Karang Taruna secara organisasi bersifat lokal dan berdiri sendiri, sehingga hubungan antara sesama Karang Taruna bersifat horizontal, sederajat dan tidak saling membawahi.

Azas dan Tujuan Karang Taruna

Azas Karang Taruna berdasarkan Pancasila

Tujuan Karang Taruna yang dirumuskan dalam Pemensos RI Nomor 77 Tahun 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna adalah:

  • Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda Warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi, dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
  • Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda Warga Karang Taruna yang terampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
  • Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan Warga Karang Taruna.
  • Termotivasinya setiap generasi muda Warga Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Terjalinnya kerja sama antara generasi muda Warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
  • Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial di lingkungannya.
  • Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial  generasi muda di desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu, dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

Tugas Pokok dan Fungsi Karang Taruna

Setiap Karang Taruna mempunyai tugas pokok secara bersama – sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.

Fungsi Karang Taruna yang dirumuskan dalam Pemensos RI Nomor 77 Tahun 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna adalah:

  1. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial;
  2. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat;
  3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
  4. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
  5. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
  6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai – nilai kearifan lokal dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  7. Pemupukan kreativitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
  8. Penyelenggaraan rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
  9. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;
  10. Penyelenggara usaha – usaha pencegahan permasalah sosial yang aktual.

Keanggotaan Karang Taruna

Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yang berarti generasi seluruh muda dalam lingkungan desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun secara otomatis menjadi anggotanya, yang selanjutnya disebut sebagai Warga Karang Taruna.

Setiap generasi muda dalam kedudukannya sebagai Warga Karang Taruna mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik dan agama.

Keuangan Karang Taruna

Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari:

  1. Iuran Warga Karang Taruna;
  2. Usaha sendiri yang diperoleh secara sah;
  3. Bantuan masyarakat yang tidak mengikat;
  4. Bantuan/ subsidi dari pemerintah;

Usaha – usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku

 

             SUSUNAN ANGGOTA KARANG TARUNA DESA SRIMULYO

NO.

JABATAN

NAMA

A.

Pembina / Lurah Desa Srimulyo

Drs. Wajiran

B

Ketua

 

 

Ketua Umum

Witarto

 

Ketua I

Rious Fibula Arkhidatama

 

Ketua II

Bobbi Kuncoro Ariyatno

 

Ketua III

Agus Nugroho

c.

Sekretaris

 

 

Sekretaris Umum

Aziz Rahmat Ma’rufi

 

Sekretaris I

Titik Winarti

 

Sekretaris II

Fitri Purwanti

D.

Bendahara

 

 

Bendahara I

Hartatun Dewi Silasakti

 

Bendahara II

Erlita Nurhamidah

E.

Seksi Pelayanan Kesejahteraan Sosial

 

 

Koordinator

Monica Wulandari

 

Anggota

Basuki

 

 

Dwipa Sumantri

 

 

Galih Puspitarini

 

 

Nindi Virgustina

 

 

Dimas Widyanto

 

 

Elisa Putri Anggrahini

 

 

Nining Setyawati

F.

Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif

 

 

Koordinator

Ilham Prihatin

 

Anggota

Andri Purnomo

 

 

Erlina Setyaningsih

 

 

Kodi Yoga Saputra

 

 

Tri Purwanto

 

 

Wina Ambar Wati

 

 

Wisnu Ardana

 

 

Rosyid Saryanto

G.

Seksi Organisasi dan Kaderisasi

 

 

Koordinator

Nanang Nurdiawan

 

Anggota

Andi Sujatmiko

 

 

Febriyana Driya Wardoya

 

 

Ibnu Destianto

 

 

Iis Rahmawati

 

 

Nur Intan Sari

 

 

Nanang Nugraha

 

 

Pramita Dwi Bastian

 

 

Tri Wahyuni

 

 

Bima Wida Mahardika

H.

Bidang/Seksi Usaha Lingkungan Hidup dan Pariwisata

 

 

Koordinator

Hidayat Faisal Falah

 

Anggota

Agung Bimo

 

 

Arafi Candra

 

 

Arya Saputra

 

 

Defri Aryanto

 

 

Ganang

 

 

Hardan Abidin

 

 

Haris Budiarto

 

 

Lutfi Abdul Mufidz

 

 

Mendi Permana

 

 

Sigit Purwanto

 

 

Takdir Nur Cahyono

 

 

Tulus Tri Budiantoro

 

 

Verry Kristianto

I.

Bidang/Seksi Kominfo & Kerjasama antar Lembaga

 

 

Koordinator

Edi Agus Nuryanto

 

Anggota

Agus Tri Ermawan

 

 

Bagas

 

 

Erna Tri Astuti

 

 

Sigit Susilo Hardy

 

 

Totok Suryanto

 

 

Warijan

J.

Bidang Seksi Olahraga & Seni Budaya

 

 

Koordinator

Suci Nilam Krisna

 

Anggota

Ardi Nugraha

 

 

Aqiq Nur Cahya

 

 

Dito Pratama

 

 

Fajar Restu

 

 

Mutiara Hasna

 

 

Putra Bagas Setyawan

 

 

Suryadi

 

 

Tegar Adi Satria

 

 

Tulus Budi Wiratna

 

 

Vanya Syfa

 

 

Arif Pawenang

 

 

Muhammad Wahyu Arga

K.

Bidang Seksi Pemberdayaan Perempuan

 

 

Koordinator

Nur Fitriani

 

Anggota

Ciptaning

 

 

Destisa Ulfi Marendy

 

 

Desta Retno Ningtyas

 

 

Eni Kurniawati

 

 

Eni Purwanti

 

 

Rahayu Puji Astuti

 

 

Ribka Wahyu Dewi Ratih

 

 

Rita Nurul Latifah

 

 

Veri Windarti

 

 

 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License