BUMDES

11 April 2017 13:43:05 WIB

SEJARAH  DAN LANDASAN HUKUM BERDIRINYA BUMDes

Berdirinya Badan Usaha Milik Desa dilandasi oleh UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa” dan juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 71 Tahun 2005 Tentang Desa. Pendirian badan usaha desa ini disertai dengan upaya penguatan kapasitas dan didukung oleh kebijakan daerah (Kabupaten/Kota) yang ikut memfasilitasi dan melindungi usaha masyarakat desa dari ancaman persaingan para pemodal besar. Mengingat badan usaha milik Desa merupakan lembaga ekonomi baru yang beroperasi di pedesaan, maka mereka masih membutuhkan landasan yang kuat untuk tumbuh dan berkembang. Pembangun landasan bagi pendirian BUMDes adalah Pemerintah, baik pusat ataupun daerah.

BUMDes dalam operasionalisasinya ditopang oleh lembaga moneter desa (bidang pembiayaan) sebagai bidang yang melakukan transaksi keuangan berupa kredit maupun simpanan. Jika kelembagaan ekonomi kuat dan ditopang kebijakan yang memadai, maka pertumbuhan ekonomi yang disertai dengan pemerataan distribusi aset kepada rakyat secara luas akan mampu menanggulangi berbagai permasalahan ekonomi di pedesaan. Tujuan akhir pendirian BUMDes diharapkan menjadi pioneer dalam menjembatani upaya penguatan ekonomi di pedesaan.

Didalam Undang-undang terbaru No. 6/2014 tentang desa juga disinggung Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Di dalam UU No. 6/2014 ini terdapat 4 pasal yang menjelaskan mengenai BUMDesa, yang mana masing-masing pasal terdiri atas:

  1. Pasal 87 Mengenai Semangat yang melandasi pendirian dan pengelolaan BUMDesa
  2. Pasal 88 mengenai pendirian BUMDes
  3. Pasal 89 mengenai Manfaat berdirinya BUMDes
  4. Pasal 90 mengenai arah pengembangan bisnis BUMdes yang bermanfaat bagi masyarakat desa.

Dari UU No. 6/2014 dapat disimpulkan bahwa BUMDes saat ini diharapkan memegang peranan penting dalam pengembangan potensi desa khususnya dalam mengelola keuangan desa yang ada di wilayahnya.

Saat ini, landasan hukum mengenai keberadaan dan tata kelola BUMDesa semakin diperjelas oleh pemerintah dengan keluarnya Permendesa No. 4/2015 mengenai BUMDes. Walaupun sebelumnya juga keluar Permendagri No. 113/2014 tentang pengelolaan Keuangan desa, namun di dalam permendagri tidak menyinggung mengenai BUMDes. Di dalam permendesa No. 4/2015 dijelaskan secara lebih terperinci mengenai proses pendirian BUMDes, siapa saja yang berhak mengelola BUMDes, permodalan BUMDes, jenis usaha yang diperbolehkan, samapi dengan pelaporan dan pertangggung jawaban pelaporan BUMDes di atur dalam Permen ini. Hal ini tentu saja membawa angin segar bagi desa-desa yang selama ini memiliki BUMDes namun masih belum paham benar mengenai pengelolaan yang benar didalam BUMDes.

LANDASAN HUKUM BERDIRINYA BUMDes DESA SRIMULYO :

Lahirnya Keputusan Lurah Desa Srimulyo Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul Nomor 08 Tahun 2016 tentang penunjukan Dewan Komisaris dan Direksi Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Srimulyo Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul Periode 2016-2019.

SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA BUMDes “SRIMULYO ARTHA MANDIRI”

Berawal dari payung hukum yang sudah jelas dan didukung pula oleh melimpahnya potensi-potensi yang ada di Desa Srimulyo, maka dengan tekad yang bulat Pemerintah Desa Srimulyo mendirikan BUMDes yang diberi nama “SRIMULYO ARTHA MANDIRI”. BUMDes “Srimulyo ARTHA MANDIRI” ini, diawali dengan unit usaha yang bergerak pada simpan pinjam kepada seluruh perangkat desa Srimulyo. Unit Simpan Pinjam ini kemudian disebut sebagai BANK DESA. Seiring berjalannya waktu, BUMDes Srimulyo sudah mengembangkan kegiatan usahanya dalam unit usaha toko tanpa awak, pengelolaan sampah, serta catering dan snack.

UNIT USAHA BUMDes “SRIMULYO ARTHA MANDIRI”

  1. BANK DESA
  2. Toko Tanpa Awak
  3. Catering & Snack
  4. Pengelolaan Sampah

 

PENGURUS BUMDes “SRIMULYO ARTHA MANDIRI”

I

Dewan Komisaris

1. Kepala Desa Srimulyo

 

 

2. Ketua BPD Desa Srimulyo

II

Dewan Direksi

1. Suroto

 

 

2. Tri Sudaryanti

 

 

3. Sri Susilowati

 

 

4. Suko Adi

 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License