Kebijakan Keuangan Desa

02 Agustus 2018 13:05:53 WIB

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. Pengelolaan Keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa. Agar pengelolaan keuangan desa lebih mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan masyarakat dan sesuai peraturan perundangan, maka harus dikelola secara transparan, akuntabel, partsipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Agar kebijakan pengelolaan keuangan desa sesuai amanah peraturan perundangan yang berlaku, salah satu diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Peraturan Mendagri No 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa memberikan arah penyempurnaan atas Peraturan Mendagri No 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Struktur pengelolaan telah diperjelas. Begitupun alur pengelolaan keuangan desa dan klasifikasi APB Desa telah diperbarui dan mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan riil masyarakat, setiap tahunnya pemerintahan desa bersama Badan Permusyawaratan Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) secara partsipatif dan transparan yang proses penyusunanya dimulai dengan Lokakarya Desa, Konsultasi Publik dan rapat umum BPD untuk penetapanya. RAPB Desa didalamnya memuat Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang pengelolaanya dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Kebijakan pengelolaan keuangan desa untuk tahun anggaran 2018 merupakan sistem pengelolaan keuangan yang baru bagi desa. Sehingga masih harus banyak dilakukan penyesuaian-penyesuaian secara menyeluruh sampai pada teknis implementasinya.

A. Kebijakan Pendapatan Desa

Pendapatan Desa adalah semua penerimaan desa  yang berupa uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Kebijakan Pengelolaan Pendapatan Desa diarahkan untuk peningkatan Pengelolan pendapatan dari berbagai sumber dan mendorong peningkatan sumber-sumber pendapatan, terutama Pendapatan Asli Desa (PAD). Sumber Pendapatan Desa berdasarkan pasal 72 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

B. Kebijakan Belanja Desa
Belanja adalah semua Pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 88 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,Belanja Desa diklasifikasi dalam kelompok :
a. Penyelenggaran Pemerintahan Desa;
b. Pelaksanaan Pembangunan Desa;
c. Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
d. Pembinaan Masyarakat Desa;dan
e. Belanja Tak terduga.

C. Kebijakan Pembiayaan Desa
Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

a.Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud terdiri atas :
1. Penerimaan Pembiayaan; dan
2. Pengeluaran Pembiayaan

b. Penerimaan Pembiayaan sebagaimana di atas, mencakup;
1. Pencairan Dana Transfer
2. Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan; dan

c. Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana di atas, mencakup :
1. Pembentukan Dana Cadangan;
2. Penyertaan Modal Desa; dan

 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License