BPD
11 April 2017 13:42:01 WIB
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga desa sebagai perujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Status kewenangan BPD pada tingkat desa diibaratkan sebagai lembaga parlemen desa. Fungsi utama BPD pada tingkat desa yaitu menyalurkan aspirasi, merencanakan APBDes, dan mengawasi pemerintahan desa. Sementara wewenang BPD yaitu membahas rancangan peraturan desa bersama Lurah Desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Lurah Desa, membentuk panitia pemilihan Lurah Desa, serta menggali, menampung, menghimpun, dan merumuskan aspirasi masayrakat.
Pembentukan, kewenangan, dan fungsi BPD ini diatur dalam Undang – Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 dan Perda Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2007. Anggota BPD di Desa Srimulyo merupakan perwakilan dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD di Desa Srimulyo berasal dari perwakilan ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD dalam satu periode jabatan adalah selama 6 tahun dan dapat diangkat/ diusulkan kembali untuk 3 kali masa jabatan berikutnya. Peraturan mengenai anggota BPD diatur menyeluruh dalam Ketentuan Undang-Undang Desa Pasal 56.
SUSUNAN ANGGOTA BPD DESA SRIMULYO
PERIODE TAHUN 2018-2024
NO |
NAMA |
JABATAN |
1. |
SUYANTO |
KETUA |
2. |
SUBARYANTO |
WAKIL KETUA |
3. |
RAHMAJI |
SEKRETARIS |
4. |
BISTAMIK WULANDARI |
ANGGOTA |
5. |
NURI HANAFI ARIF |
ANGGOTA |
6. |
SUTIMAN |
ANGGOTA |
7. |
DEWI ARUM FATMAWATI |
ANGGOTA |
8. |
MUHAMMAD BARDI |
ANGGOTA |
9. |
WAJIRAN |
ANGGOTA |
RPJMDes Desa Srimulyo
Srimulyo Desa Terbaik Partisipasi PTSL di Yogyakarta
Siaran RRI Narasumber Teknologi Informasi Desa
Download Aplikasi Pelayanan
Kunjungi Kami di Sini
Video Mars Desa Srimulyo
Kalender
Video Profil Desa
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENGUMUMAN KUA KECAMATAN PIYUNGAN
- Pesan Broadcast Puskesmas Piyungan
- Pj. Lurah & Kasi Pemerintahan : Fenomena “Mudik” di Tengah Deraan Virus Corona
- Menyusul Penyemprorotan Disinfektan Mandiri, Warga Ngelosari Bahu Membahu
- FPRB Srimulyo Dampingi Pengiriman Logistik APBN 4 Tenda Gulung
- FPRB Memantau Ada Pergerakan Tanah di Jolosutro Ketika Hujan Lebat
- Carik Srimulyo Nurjayanto, ST. : 6 Kebijakan Kilat Pemdes Hadapi Corona
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
