Surat Suara yang Diterima Saat Pindah Memilih

Administrator 08 Februari 2019 10:14:48 WIB

  • Satu Surat Suara ( 1 )

Jika pindah keluar DI Yogyakarta atau ke Luar Negeri, maka berhak mendapatkan satu surat suara. Surat suara ini hanya bisa untuk memilih dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

  • Tiga Surat Suara ( 3 )

Mendapatkan 3 surat suara jika: pindah ke Kecamatan lain di Bantul yang berbeda Dapil DPRD Provinsi; Jika pindah ke Kabupaten / Kota lain yang berbeda Dapil / DPRD Provinsi. Tiga surat suara ini hanya bisa untuk memilih dalam pemilihan Presiden dan Wakil presiden, Anggota DPR, dan Anggota DPD.

  • Empat Surat Suara ( 4 )

Jika pindah ke Kecamatan lain di Bantul yang berbeda Dapil DPRD Kabupaten tetapi masih satu Dapil DPRD Provinsi maka berhak mendapatkan empat surat suara. Empat surat suara ini hanya bisa untuk memilih dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPRD Provinsi.

  • Lima Surat Suara ( 5 )

Jika pindah ke Kecamatan lain di Bantul yang berada dalam Dapil DPRD Kabupaten yang sama dan Dapil DPRD Provinsi yang sama, maka berhak mendapatkan lima surat suara. Lima surat suara ini digunakan untuk memilih dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten.

 

*** Sumber KPU Kabupaten Bantul.

Komentar atas Surat Suara yang Diterima Saat Pindah Memilih

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License