Inovasi Layanan Aksi Simpati Besutan Disdukcapil Sangat Membantu Warga

Administrator 14 November 2018 12:16:57 WIB

Piyungan (Srimulyo Post),- Disdukcapil terus berinovasi untuk mewujudkan pelayanan yang memuaskan untuk masyarakat (12/11/2018). Salah satu bentuk inovasi yang dilakukan adalah diluncurkannya inovasi program Aksi Simpati. Aksi Simpati ini merupakan pengurusan akta kematian yang dapat dilakukan dalam satu hari langsung jadi.

Program layanan yang sangat membantu warga ini, tentunya memiliki persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga untuk mendapatkannya. Diantaranya adalah adanya foto copy KTP-El yang meninggal serta ahli waris, Foto Copy KK yang meninggal maupun ahli waris, Foto copy KTP-el 2 orang saksi dan disertai pula berita lelayu. Setelah semua data dan persyaratan telah dipenuhi, petugas register desa akan mengurus ke Disdukcapil Kabupaten Bantul. Untuk mempercepat waktu layanan, sebelum ke Disdukcapil petugas register akan memfoto lembar pengantar akte kematian (SIAK) dan Berita lelayu kemudian dikirim ke bagian admin yang menangani Aksi Simpati. Dengan demikian, petugas register desa yang pergi ke Disdukcapil tinggal mengambil akta kematian yang telah tercetak dengan menukar semua berkas persyaratan dari desa.

Tidak hanya sampai disini saja kemudahan layanan yang didapatkan warga dalam Aksi Simpati tersebut. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabuapten Bantul juga melayani pelayanan akta kematian Aksi Simpati pada saat acara Car Free Day yaitu setiap hari Minggu pertama dan Minggu ketiga di Depan Pasar Bantul. (Foto: Pardiyono Kontributor: Mita AK)

Komentar atas Inovasi Layanan Aksi Simpati Besutan Disdukcapil Sangat Membantu Warga

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License