Keputusan Gubernur DIY Nomor 52/IZ/2001 tentang Pemberian Ijin kepada Pemerintah Desa Tamanan, Jambi

Administrator 15 September 2018 23:38:18 WIB

kabarGERBANGMADU - Keputusan Gubernur DIY Nomor 52/IZ/2001 tentang Pemberian Ijin kepada Pemerintah Desa Tamanan, Jambidan, Wirokerten Kecamatan Banguntapan, Terong Kecamatan Dlingo, Stimulyo, srimulyo Kecamatan Piyungan, Wonolelo Kecamatan Pleret, Trimulyo Kecamatan Jetis, Pendowoharjo, Bangunharjo, Timbulharjo Kecamatan Sewon dan Sendangsari Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul untuk Melepaskan Tanah Kas Desa kepada PT. PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara untuk Pembangunan Tapak Tower SUTT 150 KV dan SUTET 500 KV

Komentar atas Keputusan Gubernur DIY Nomor 52/IZ/2001 tentang Pemberian Ijin kepada Pemerintah Desa Tamanan, Jambi

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License