Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Des

Administrator 15 September 2018 19:42:25 WIB

kabarGERBANGMADU -

Dokumen Lampiran : Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa


Komentar atas Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Des

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License