Desa Pelayanan Prima

Administrator 03 Agustus 2018 15:30:10 WIB

Sebelum diundangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, Pemerintah Desa Srimulyo telah berinsiatif untuk melakukan terobosan dalam bidang pelayanan di desa sehingga pelayanan terasa dekat, terbuka, mudah dan efektif diantaranya :
1. Mempertegas jam pelayanan tepat pukul 08.00-16.00
2. Pelayanan Ekstra tiap Sabtu (09.00-12.00) khusus administrasi pertanahan
3. Sistem Pelayanan Satu Pintu
4. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait Pelayanan
5. Membuat Sistem Antrian Digital
6. Pelayanan dilakukan dengan SID sehingga sangat cepat bahkan dengan jargon "3 M3NIT BERES!"
7. Terdapat Play Ground - Pojok Bermain Anak
8. Terdapat Ruang Laktasi- Pojok Menyusui
9. Memiliki layanan online e-LASTRI (e-Layanan Administrasi Tanpa Antri)
10.Memiliki layanan pengaduan e-SAMBAT (e-Saluran Aspirasi Berbasis Teknologi Informasi)

Komentar atas Desa Pelayanan Prima

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License