Songsong PTSL 2018, DISDUKCAPIL Bantul "Jemput Bola" Akta Kematian

05 Februari 2018 14:20:13 WIB

Piyungan, (Srimulyo Post),- Disdukcapil Kabupaten Bantul menerapkan sistem jemput bola akta kematian di Kantor Pemerintah Desa Srimulyo (5/2/2018). Sistem jemput bola ini, dilakukan untuk menyongsong serta mendukung kelancaran program pemerintah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau sering disingkat PTSL. Dimana diterangkan dalam persyaratan pendaftaran PTSL konversi warisan, pemohon harus melampirkan akta kematian yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Keterangan ini dibenarkan oleh Kasi Pemerintahan Desa Srimulyo Purnomo Tri Raharja. “Benar, dalam mendukung kelancaran program PTSL 2018 Disdukcapil Kabupaten Bantul menerapkan sistem jemput bola di Balai Desa Srimulyo. Sistem jemput bola ini dimulai dari tanggal 5 sampai dengan tanggal 8 Februari tahun 2018,” ungkap Purnomo Tri Raharja.

Kasi Pemerintahan Desa Srimulyo juga mengatakan bahwa dalam sistem jemput bola Disdukcapil ini, akan menerapkan pelayanan maksimal 35 pemohon akta kematian per harinya. Dalam pembuatan akta kematian sistem jemput bola tersebut, pemohon juga diwajibkan untuk tetap melalui prosedur standar seperti biasanya, yakni berkas harus masuk dan diagenda terlebih dahulu di Kantor Kelurahan Srimulyo. “Untuk mengantisipasi membludaknya permohonan akte kematian di waktu bersamaan, dalam program jemput bola Disdukcapil Bantul ini, Pemerintah Desa Srimulyo membatasi per hari hanya akan melayani maksimal 35 pemohon akta kematian. Rentang waktu dari tanggal 5 sampai tanggal 8 pun kami membagi lagi dalam jadwal pengelompokan pedukuhan setiap harinya. Untuk Hari Senin jadwal pelayanan akta kematian adalah pedukuhan Kradenan, Cikal, Bintaran Kulon, Bintaran Wetan, dan Bangkel. Hari Selasa untuk kelompok Pedukuhan Klenggotan, Payak Cilik, Payak Tengah, Payak Wetan, Onggopatran, serta Kabregan. Kemudian Hari Rabu untuk kelompok Pedukuhan Sandeyan, Duwet Gentong, Plesedan, Ngijo, dan Jombor. Lalu Hari Kamis yang merupakan hari terakhir Disdukcapil di Srimulyo, hari itu merupakan jatah untuk kelompok Pedukuhan Jolosutro, Prayan, Jasem, Ngelosari, Kaligatuk, dan Pandeyan. Alur tetap melalui prosedur standar seperti biasanya, yakni berkas harus masuk dan diagenda terlebih dahulu di Kantor Kelurahan Srimulyo,” tutup Purnomo Tri Raharja.

Program PTSL yang telah dijalankan Pemdes Srimulyo dari tahun 2017 ini, sepenuhnya mendapat sambutan positif baik oleh Pemerintah Kabupaten Bantul, Pemdes Srimulyo, maupun oleh warga Srimulyo. Terbukti Pemerintah Kabupaten Bantul, kembali mempercayakan Desa Srimulyo untuk menyelesaikan target program PTSL 10.000 bidang sertifikat di tahun 2018. Hal ini tentunya setelah terselesaikannya pemberkasan dengan tepat waktu oleh Pemerintah Desa Srimulyo untuk menyelesaikan tartget sertifikat 1000 bidang, dalam kurun waktu hanya dua bulan. (Foto dan Kontributor: Mita Ayu Kusuma)

Komentar atas Songsong PTSL 2018, DISDUKCAPIL Bantul "Jemput Bola" Akta Kematian

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License