Sinkronisasi Program RTLH Bupati Bantul: Srimulyo Melaju dengan Bedah Rumah
24 Januari 2018 10:35:56 WIB
Piyungan, (Srimulyo Post),- Sinkronisasi Program yang tertuang pada Peraturan Bupati Bantul No. 67 Tahun 2017 salah satunya adalah penanganan rumah tidak layak huni atau disingkat RTLH (24/1/2018). Penanganan rumah tidak layak huni ini, di Pemdes Srimulyo terealisasi dalam bentuk program bedah rumah. Program bedah rumah tersebut, dimotori oleh Karang Taruna Desa Srimulyo dan diawali dengan membedah rumah warga Dusun Kaligatuk. Ditemui terpisah, Kasi Kesejahteraan Tyas Santosa memaparkan program bedah rumah yang dimotori oleh Karang Taruna Desa Srimulyo. “Karang Taruna Desa Srimulyo memulai program bedah rumah sejak pertengahan tahun 2017. Program bedah rumah yang pertama menyasar rumah warga di Dusun Kaligatuk, bedah rumah kedua menyasar warga Dusun Klenggotan, sedangkan untuk bedah rumah kloter ketiga menyasar rumah warga Dusun Plesedan milik Noto Wiharjo. Dalam pelaksanaan program bedah rumah ini, KTDS tidak sendirian namun bekerjasama dengan berbagai pihak. Pemdes Srimulyo pun mensupport penuh program ini,” ungkap Tyas Santosa.
Sebagai tanda telah selesainya bedah rumah kloter tiga, tim bedah rumah Karang Taruna Desa Srimulyo melakukan pemotongan tumpeng di rumah milik Noto Wiharjo beberapa waktu lalu. Pemotongan tumpeng ini dilakukan oleh Kasi Kesejahteraan sebagai perwakilan dari Pemerintah Desa Srimulyo. Hal itu diungkapkan oleh Tyas Santosa,“Pada program bedah rumah kloter tiga yang menyasar rumah milik Noto Wiharjo di Dusun Plesedan menelan biaya sebesar Rp. 16.350.000,-. Dana ini bersumber dari swadaya donatur dan DD Srimulyo. Alhamdulillah pada awal tahun 2018, rumah yang telah selesai dibedah ini dapat diserahterimakan kepada Ny. Noto Wiharjo, dan dapat ditempati dengan kedua orang anaknya. Sebagai simbolis telah selesainya bedah rumah kloter tiga, KTDS dan Pemdes Srimulyo melakukan potong tumpeng serta disaksikan oleh Dukuh setempat Suprihanto”.
Program bedah rumah KTDS yang juga didukung Pemerintah Desa Srimulyo tersebut sudah sejalan dengan Peraturan Bupati Bantul No. 67 tahun 2017 tentang “Sinkronisasi Program dan kegiatan anggaran pendapatan dan belanja desa dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018”. Dimana hal ini termaktub pada BAB II pasal 2 ayat 3 yang berbunyi; Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait penanggulangan kemiskinan melalui penanganan rumah tidak layak huni (RTLH), pengelolaan sampah di tingkat desa, pelaksanaan jam belajar masyarakat, pemberdayaan masyarakat lanjut usia (lansia), pemberdayaan pendidikan anak usia dini (PAUD) dan pengelolaan Sistem Informasi Desa. Penanganan RTLH di Kabupaten Bantul sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) huruf a wajib dianggarkan dalam APBdesa tahun anggaran 2018 paling sedikit lima rumah untuk setiap desa dengan nilai paling sedikit Rp. 10.000.00,- (sepuluh juta rupiah) setiap rumah. (Foto: Tyas Santosa, Kontributor: Mita Ayu Kusuma)
Komentar atas Sinkronisasi Program RTLH Bupati Bantul: Srimulyo Melaju dengan Bedah Rumah
Formulir Penulisan Komentar
RPJMDes Desa Srimulyo
Srimulyo Desa Terbaik Partisipasi PTSL di Yogyakarta
Siaran RRI Narasumber Teknologi Informasi Desa
Download Aplikasi Pelayanan
Kunjungi Kami di Sini
Video Mars Desa Srimulyo
Kalender
Video Profil Desa
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENGUMUMAN KUA KECAMATAN PIYUNGAN
- Pesan Broadcast Puskesmas Piyungan
- Pj. Lurah & Kasi Pemerintahan : Fenomena “Mudik” di Tengah Deraan Virus Corona
- Menyusul Penyemprorotan Disinfektan Mandiri, Warga Ngelosari Bahu Membahu
- FPRB Srimulyo Dampingi Pengiriman Logistik APBN 4 Tenda Gulung
- FPRB Memantau Ada Pergerakan Tanah di Jolosutro Ketika Hujan Lebat
- Carik Srimulyo Nurjayanto, ST. : 6 Kebijakan Kilat Pemdes Hadapi Corona
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
