Wajah Baru Pelayanan Satu Pintu, Peremajaan Dalam Dunia Pelayanan Desa ??
09 Januari 2018 15:20:44 WIB
Piyungan, (Srimulyo Post),- Bidang pelayanan pemerintah desa untuk melayani warga Srimulyo di awal tahun 2018 kembali berbenah (9/1/2018). Mengusung wajah baru dalam bidang pelayanan satu pintu, Desa Srimulyo sudah berinovasi. Inovasi ini dilakukan dalam hal memberikan kenyamanan, kecepatan, dan ketertiban bagi warga yang mau mengurus persuratan di Balai Desa. “Pemdes Srimulyo selalu berusaha untuk berbenah dalam memberikan pelayanan yang prima kepada warganya. Untuk pertama kalinya di pertengahan tahun 2017, inovasi Pemdes Srimulyo dalam bidang pelayanan adalah meluncurkan program E-LASTRI. Target utama layanan e-LASTRI ini memang utamanya menyasar pada karyawan, pegawai dan atau orang yang terikat oleh jam kerja yang padat dan sibuk. Program layanan online e-LASTRi ini mencakup layanan surat menyurat dimana pemohon atau masyarakat dilayani tanpa harus mengantri di Balai Desa cukup dari rumah saja melalui layanan SMS atau Whats’up Messenger. Awal tahun 2018 ini, pemerintah desa juga sudah berinovasi. Inovasi yang kami lakukan masih tetap dalam bidang pelayanan,” ungkap Carik Desa Srimulyo Nurjayanto.
Lebih lanjut Nurjayanto memaparkan, “Tetap mengusung layanan prima, Pemdes Srimulyo mengeluarkan sistem nomor antrian bagi warga yang hendak mengurus persuratan di kantor desa. Sistem ini sudah mulai dijalankan per tanggal 9 Januari 2018. Nomor antrian tersebut, bisa diambil di depan meja loket pelayanan. Kemudian warga menunggu di kursi antrian sambil menunggu nomor nya dipanggil serta bisa melihat nomor antriannya tertera di layar monitor TV. Hal itu sudah otomatis melalui sistem yang terkomputerisasi. Kami berharap dengan menerapkan sistem penggunaan nomor antrian tersebut dapat memberikan kenyamanan, tidak berdesak-desakan, dan tentunya menjaga ketertiban warga karena sistem ini juga sudah didukung oleh adanya SID untuk pelayanan. Selain itu, inovasi ini juga dilakukan untuk mengantisipasi pada saat jumlah pengunjung melimpah. Waktu-waktu yang dimaksud seperti pada saat pembukaan CPNS, TNI dan POLRI. Kami juga berharap semoga dengan sistem nomor antrian tersebut warga dapat terlayani dengan cepat, tiga menit bereslah," papar Nurjayanto.
Inovasi bidang pelayanan dengan sistem nomor antrian yang mulai diberlakukan di bagian pelayanan Pemerintah Desa Srimulyo tersebut, diharapkan mampu menjawab kebutuhan warganya yang dinamis. Kecepatan dan akses yang mudah, tentunya sangat dibutuhkan warga Srimulyo yang memiliki jumlah penduduk mencapai tujuh belas ribu jiwa dengan luas wilayah mencapai 1.462,33 hektar. Seperti harapan Pemerintah Desa Srimulyo yang diwakili oleh Carik Desa Srimulyo Nurjayanto, pelayanan persuratan untuk warga di tahun 2018 tersebut dapat diperoleh dengan mudah, tanpa berdesak-desakan, nyaman, dan tiga menit beres. (Foto dan Kontributor: Mita Ayu Kusuma)
Komentar atas Wajah Baru Pelayanan Satu Pintu, Peremajaan Dalam Dunia Pelayanan Desa ??
Formulir Penulisan Komentar
RPJMDes Desa Srimulyo
Srimulyo Desa Terbaik Partisipasi PTSL di Yogyakarta
Siaran RRI Narasumber Teknologi Informasi Desa
Download Aplikasi Pelayanan
Kunjungi Kami di Sini
Video Mars Desa Srimulyo
Kalender
Video Profil Desa
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENGUMUMAN KUA KECAMATAN PIYUNGAN
- Pesan Broadcast Puskesmas Piyungan
- Pj. Lurah & Kasi Pemerintahan : Fenomena “Mudik” di Tengah Deraan Virus Corona
- Menyusul Penyemprorotan Disinfektan Mandiri, Warga Ngelosari Bahu Membahu
- FPRB Srimulyo Dampingi Pengiriman Logistik APBN 4 Tenda Gulung
- FPRB Memantau Ada Pergerakan Tanah di Jolosutro Ketika Hujan Lebat
- Carik Srimulyo Nurjayanto, ST. : 6 Kebijakan Kilat Pemdes Hadapi Corona
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
