Pengisian Anggota BPD Desa Srimulyo Periode 2018 - 2024

05 Desember 2017 14:00:27 WIB

FREQUENTLY ASKED QUESTION (FAQ)

PENGISIAN ANGGOTA BPD DESA SRIMULYO

PERIODE 2018-2024

 

A.    Apa dasar hukum yang melandasi dilaksanakannya pengisian Anggota BPD?

  1. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD
  2. Perda Kab. Bantul Nomor 16 Tahun 2017 tentang BPD;
  3. Peraturan Bupati Bantul Nomor 93 Tahun 2017 tentang Juklak Perda Nomor 16 Tahun 2017 tentang BPD.

 

B.     Apa saja jenis keangggotaan BPD ?

  1. Keanggotaan BPD berdasarkan keterwakilan perempuan;
  2. Keanggotaan BPD berdasarkan keterwakilan wilayah

 

C.    Berapa jumlah anggota BPD Desa Srimulyo untuk periode 2018-2024?

       Sesuai Peraturan Daerah Kab. Bantul Nomor 16 Tahun 2017, jumlah anggota BPD Desa Srimulyo periode 2018-2024 adalah 9 (sembilan) orang :

  1. 1 (satu) orang dipilih dari Pengisian keanggotaan BPD berdasarkan keterwakilan perempuan
  2. 8 (delapan) orang dipilih dari Pengisian keanggotaan BPD berdasarkan keterwakilan wilayah

 

D.    Bagaimanakah pembagian Wilayah Pemilihan?

No

Anggota Pedukuhan

Jumlah penduduk

1

Kradenan, Cikal, Bintaran Kulon,

2.155

2

Bintaran Wetan Kabregan, Bangkel

2.290

3

Klenggotan, Onggopatran

2.116

4

Payak Cilik, Payak Tengah, Payak Wetan

1.995

5

Sandeyan, Ngijo, Jombor

2.300

6

Duwet Gentong, Plesedan, Pandeyan

2.257

7

Jolosutro, Prayan, Jasem

2.037

8

Kaligatuk, Ngelosari

2.190

 

E.     Apa saja syarat untuk menjadi Anggota BPD Desa Srimulyo Periode 2018-2024?

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
  3. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
  5. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat;
  6. Bukan sebagai Pamong Desa;
  7. Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
  8. Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis;
  9. Bertempat tinggal di wilayah pemilihan;
  10. Penduduk Desa yang bersangkutan; dan
  11. Tidak kehilangan hak pilih dan dipilih.

 

F.     Bagaimanakah jadwal pelaksanaan pengisian anggota BPD?

  1. Sosialisasi Pengisian Anggota BPD tanggal 3 Desember 2017;
  2. Pendaftaran calon anggota BPD tanggal 6 s.d 8 Desember 2017;
  3. Penelitian berkas administrasitanggal 9 s.d 10 Desember 2017;
  4. Pengumuman calon anggota BPD yang memenuhi syarat administrasi tanggal 11 Desember 2017;
  5. Pelaksanaan pemilihan keterwakilan perempuan tanggal 12 Desember 2017;
  6. Pelaksanaan pemilihan keterwakilan wilayah tanggal 13 s.d 21 Desember 2017;
  7. Penetapan calon anggota BPD terpilih oleh panitia tanggal 21 Desember 2017.

 

G.    Bagaimana tata cara pendaftaran calon anggota BPD Desa Srimulyo periode 2018-2024?

  1. Penduduk Desa Srimulyo mendaftarkan diri dengan mengisi formulir pendaftaran dan dilampiri :

          > Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);

          > Fotocopy ijazah terakhir;

          > Surat pernyataan (contoh terlampir).

  1. Waktu pendaftaran calon anggota BPD dari tanggal 6 s.d 8 Desember 2017;
  2. Berkas pendaftaran disampaikan kepada panitia yang berkedudukan di Balai Desa Srimulyo.

 

H.    Bagaimana Pemilihan BPD Keterwakilan Perempuan?

       Musyawarah Perwakilan untuk memilih anggota BPD keterwakilan perempuan, terdiri atas unsur perempuan dari :

  1. PKK;
  2. LPMD;
  3. Karang Taruna;
  4. wilayah pemilihan;
  5. kelompok tani;
  6. kelompok nelayan;
  7. tokoh agama;
  8. tokoh pendidikan;
  9. pemerhati masalah sosial; dan/atau
  10. kelompok seni budaya

 

I.       Bagaimana Pemilihan BPD keterwakilan Wilayah ?

          Unsur perwakilan yang diundang di Wilayah Pemilihan masing-masing :

  1. PKK;
  2. RT/RW;
  3. PKK pedukuhan;
  4. Pokgiat LPMD;dan
  5. unsur pemuda;
  6. kelompok tani;
  7. kelompok pengrajin;
  8. kelompok nelayan;
  9. tokoh agama;
  10. tokoh pendidikan;
  11. pemerhati masalah sosial; dan/atau
  12. kelompok seni budaya.

 

J.      Bagaimana tatacara pengisian BPD desa Srimulyo periode 2018-2024?

  1. Musyawarah difasilitasi oleh panitia;
  2. Panitia mengumumkan kepada peserta musyawarah calon anggota BPD yang akan dipilih yang telah lolos administrasi;
  3. Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah da nmufakat;
  4. Calon anggota BPD terpilih harus diberikan nomor urutan;
  5. Calon anggota BPD terpilih paling sedikit 2 orang; dan
  6. Hasil musyawarah dituangkan dalam Berita Acara;

 

K.    Bagaimanakah mekanisme peresmian anggota BPD?

  1. Setelah seluruh musyawarah selesai, Panitia membuat berita acara penetapan calon anggota BPD;
  2. Hasil pemilihan disampaikan kepada Lurah Desa untuk diteruskan kepada Bupati melalui Camat;
  3. Bupati menetapkan Keputusan peresmian anggota BPD;
  4. Pengucapan sumpah dan janji dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

 

Download FAQ versi pdf : di sini 

 

Komentar atas Pengisian Anggota BPD Desa Srimulyo Periode 2018 - 2024

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License