Siwi Lungit dan RM. Tejo Baskoro SH., menjadi Pembicara Bimtek Keprotokolan
19 Mei 2017 11:31:07 WIB
Piyungan, (Srimulyo Post),- Bertempat di Aula Bank Bantul, pada hari rabu 17 Mei 2017 telah dilaksanakan bimbingan teknis keprotokolan untuk SKPD, Pamong Desa dan Karang Taruna.Acara ini dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh peserta yang hadir. Hadir dalam acara ini Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul Drs. Pambudi Mulyo. Sebagai pembuka acara, Drs.Pambudi Mulyo menjelaskan secara singkat pengertian luas suatu keprotokolan dalam kegiatan kepemerintahan.
Pada kesempatan ini, guna menambah wawasan dan ilmu tentang suatu keprotokolan, pada bimbingan teknis keprotokolan tersebut bagian humas dan keprotokolan setda Bantul mengundang pembicara dari luar dan dalam yakni Siwi Lungit yang merupakan pembawa acara TVRI, sedangkan RM. Tejo Purnomo, SH. sendiri yang merupakan protokoler senior di bagian humas protokol setda Bantul.
Pada masyarakat awam, selama ini masih terdapat pemahaman yang berbeda tentang protokol.Protokol dimaknai sebagai seorang master of ceremony (MC)/pembawa acara, sebagai pengatur jalannya upacara,sebagai dokumen-dokumen perjanjian padahal pada kenyataannya dunia keprotokoleran memiliki aturan-aturan yang baku dan tidak boleh dilanggar khususnya pada acara-acara yang bersifat formal.UU keprotokolan ini diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 2010. Bunyi dalam UU ini keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat,tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara,pemerintah, atau masyarakat. Kedudukan protokoler pun diatur dalam PP No. 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan, dan DPRD.Dalam peraturan ini kedudukan protokoler adalah kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan,perlakuan, dan tata tempat dalam acara resmi.Demikian pula, protokoler juga mempunyai hak hsl ini juga diatur dalam UU No.22 tahun 2003 tentang SUSDUK MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Tugas protokol dilapangan juga mempunyai kesulitan-kesulitan tersendiri. Protokol bertugas mengamankan serta melancarkan tugas pimpinan. Penyusunan acara dalam keprotokolan tidak boleh bertele-tele, dengan waktu yang efisien adalah 1 jam setelah itu audience nya sudah tidak bisa seluruhnya focus pada acara.Hal tersebut penting diperhatikan oleh seorang protokoler. Tiga hal utama yang juga diatur dalam keprotokolan adalah tata tempat,tata upacara dan tata penghormatan.Tata tempat ini mencakup dalam mengatur undangan diamana undangan ini level nya beda-beda yaitu VVIP, VIP dan regular. Tamu VVIP adalah presiden/kepala Negara,kepala pemerintahan, perdana mentri beserta keluarganya atau orang yang memiliki status yang sangat-sangat penting.Kategori selanjutnya adalah tamu VIP yaitu orang yang memiliki status yang penting.Namun demikian,memang hal yang paling sulit dari semua yang telah dipaparkan dalam keprotokoleran adalah tata tempat.
Selain protokoler, dalam sebuah acara formal tentunya ada peran yang tidak kalah penting nya yakni seorang pembawa acara. Pembawa acara ini juga memiliki peran sentral dalam keberlangsungannya acara.Maka dari itu, Siwi Lungit sebagai pembawa acara yang telah lama malang melintang dalam dunia broadcasting dan presenter, berbagi ilmu pada peserta bimtek dengan lebih menekan kan pada teknik-teknik sebagai seorang pembawa acara dalam acara formal.
Persiapan sangat lah penting dilakukan oleh pembawa acara sebelum acara di mulai. Persiapan dan tips pertama yang perlu dilakukan pembawa acara adalah persiapkan mental, tarik nafas,tersenyum,dan rileks.Kedua, mengetahui atmosfir tempatnya.lalu yang ketiga adalah mengetahui ruangan nya seperti apa, keempat seorang pembawa acara harus mengetahui siapa saja yang datang,dari mana dan kumpulkan informasi selengkap-lengkapnya.Terakhir yang harus diperhatikan adalah mengerti materi presentasinya.
Teknik yang selanjutnya dibagikan oleh Siwi Lungit sebagai pembawa acara formal ialah pembawa acara harus mempunyai suara formal, maksud nya adalah suara asli dari sang pembawa acara tersebut diturunkan satu oktaf dengan menggunakan pernafasan perut. Hal ini memang harus dilakukan dengan banyak latihan.Kemudian durasi harus cenderung singkat,kalimatnya simple,efektif,efisien dan tidak bertele-tele,tanpa basa basi. Lalu dengan dibatasinya waktu yang cukup ketat, seorang pembawa acara harus menggunakan bahasa yang baku.Selanjutnya pemilihan kata juga harus tepat.Selain hal tersebut, pembawa acara juga harus bisa menyesuaikan penampilan formal sesuai dengan acara yang akan dibawakannya (business attire, national look, pakaian daerah).
Siwi Lungit juga menambahkan bhwa seorang pembawa acara harus tahu apa yang wajib disampaikan, boleh disampaikan,dan tidak boleh disampaikan.Contoh hal yang wajib disampaikan adalah nyawa acara itu apa.Lalu, kategori yang boleh disampaikan ialah informasi-informasi tambahan dan yang tidak boleh disampaikan adalah yang sifat nya bisa membuat keributan. Kemudian tidak ketinggalan pula tips-tips sebagai pembawa acara yang disampaikannya yaitu tidak ada salahnya mempersiapkan cue card sendiri, menutupi suatu kesalahan saat berlangsungnya acara misalnya salah menyebut nama,dan terus berlatih artikulasi. Hal ini sekaligus menutup sesi pertama pada bimbingan tekhnis keprotokalan pada siang tersebut, Siwi Lungit mengajak peserta mempraktekkan ilmu dan teknik yang telah dipaparkannya bersama-sama(Kontributor lapangan dan foto : Mita Ayu Kusuma).
Komentar atas Siwi Lungit dan RM. Tejo Baskoro SH., menjadi Pembicara Bimtek Keprotokolan
Formulir Penulisan Komentar
RPJMDes Desa Srimulyo
Srimulyo Desa Terbaik Partisipasi PTSL di Yogyakarta
Siaran RRI Narasumber Teknologi Informasi Desa
Download Aplikasi Pelayanan
Kunjungi Kami di Sini
Video Mars Desa Srimulyo
Kalender
Video Profil Desa
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENGUMUMAN KUA KECAMATAN PIYUNGAN
- Pesan Broadcast Puskesmas Piyungan
- Pj. Lurah & Kasi Pemerintahan : Fenomena “Mudik” di Tengah Deraan Virus Corona
- Menyusul Penyemprorotan Disinfektan Mandiri, Warga Ngelosari Bahu Membahu
- FPRB Srimulyo Dampingi Pengiriman Logistik APBN 4 Tenda Gulung
- FPRB Memantau Ada Pergerakan Tanah di Jolosutro Ketika Hujan Lebat
- Carik Srimulyo Nurjayanto, ST. : 6 Kebijakan Kilat Pemdes Hadapi Corona
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
