Mengedukasi Orang Tua melalui Sosialisasi Pola Asuh dan Tumbuh Kembang Anak

18 Mei 2017 14:48:58 WIB

Piyungan, (Srimulyo Post),- Petuah lama mengatakan “tuntutlah ilmu sampai ke negeri Cina”. Arti dari petuah ini dapat diartikan mencari dan tuntutlah ilmu sejauh apapun ilmu itu berada. Makna dari petuah ini bukan saja berlaku untuk anak-anak, melainkan juga berlaku pada orang tua, sebab menuntut ilmu tidak pernah dibatasi oleh usia seseorang dan tak lekang pula oleh waktu. Maka dari itu, Sabtu tanggal 6 Mei 2017 bertempat di Aula Desa Srimulyo, telah diselenggarakan sosialisasi yang bersifat mengedukasi Orang tua khususnya untuk para Ibu Rumah Tangga yang berkarier di luar dan tidak berkarier.

Mengangkat salah satu ilmu parenting tentang pola asuh dan tumbuh kembang anak, Pemerintah Desa Srimulyo beserta Tim Penggerak PKK Desa srimulyo menyelenggarakan sosialisasi bertemakan “pembinaan dan pengelolaan pengasuhan tumbuh kembang anak”. Hadir dalam acara ini sebagai pembicara adalah Purwatiningsih,S.H. yang merupakan pengacara sekaligus salah satu pengurus dari LBH Handayani Gunungkidul dan Rusnaini yang merupakan Polwan dari POLRES Gunungkidul yang menangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Dua nara sumber tersebut mengupas tentang pola asuh dari dua segi yakni dari segi ilmu psikologi parenting dan ilmu hukum yang berkaitan dengan pendidikan anak dan akibat hukum yang ditimbulkan. Pada acara sosialisasi “pembinaan dan pengelolaan pengasuhan tumbuh kembang anak” ini, Kepala Desa Srimulyo Drs Wajiran berhalangan hadir dan diwakili oleh Kasie Pelayanan Drs Ismantara. Tepat pukul 09.30 WIB acara tersebut dibuka secara resmi oleh Kasie Pelayanan Drs.Ismantara. Dalam sambutannya, Drs. Ismantara mengucapkan terima kasih kepada pembicara,sekretaris camat Piyungan,dan tamu undangan yang hadir.

Sesi pertama sosialisasi tersebut diisi dengan ilmu psikologi parenting oleh Purwatiningsih,S.H.Pengacara Purwatiningsih,S.H. memberikan materi parenting tentang pola asuh dari segi peran orang tua dalam mengasuh dan mendidik anaknya.Dikatakan bahwa Batasan usia yang masih disebut sebagai anak adalah rentang usia 0-18 tahun. Selebih nya dari usia tersebut sudah masuk dalam kategori usia dewasa.Lebih jauh Purwatiningsih,S.H. memaparkan  bahwa banyak orang tua yang tidak menyadari bahwa orang tua itu salah, mereka tidak sadar dengan seringnya tidak memenuhi kebutuhan anak. Hal ini banyak dialami oleh Ibu Rumah Tangga yang mempunyai karier di luar maupun IRT yang tidak berkarier. Padahal ditangan seorang ibulah terletak tanggung jawab besar mencetak generasi-generasi penerus bangsa.

Secara teori pola asuh dikategorikan ke dalam lima pola yakni pola asuh otoriter atau terlalu memaksakan kehendak,pola asuh demokrasi,pola asuh temporizer atau pola asuh yang tidak konsisten,pola asuh apreser atau terlalu khawatir, dan pola asuh permisif.Pola yang pertama adalah pola asuh otoriter dimana pola asuh ini menerapkan pola yang seolah-olah kita(orang tua) yang paling benar contohnya memaksakan kehendak dalam menentukan cita-cita anak.Selanjutnya pola kedua adalah pola asuh demokrasi dimana pola asuh ini menerapkan hubungan ortu dengan anak adalah “teman” teman berbagi cerita,teman mencurahkan isi hati dan berjalannya komunikasi yang seimbang sehingga tidak ada anak yang tidak mau berbicara kepada orang tuanya.Pola asuh inilah yang paling tepat dilakukan.Pola asuh temporizer dimana pola asuh ketiga ini adalah pola asuh yang tidak konsisten misalnya orang tua tidak menerapkan kedisiplinan waktu terhadap kegiatan bermain anak.Lalu pola keempat adalah pola asuh apreser atau pola asuh terlalu khawatir maksudnya adalah pola asuh yang sangat khawatir jika anaknya bergaul dengan orang lain.Pola ini akan mengakibatkan anak memiliki kepercayaan diri yang kurang. Selanjutnya pola yang terakhir adalah pola asuh permisif dimana pola asuh ini menerapkan pola yang terlalu percaya kepada anak tanpa control atau memberikan anak kebebasan sebebas-bebasnya.Contoh yang bias dikatakan masuk dalam pola ini adalah tidak control terhadap hp atau gadget anak, serta tidak adanya pengecekan secara kontinyu.

Selain itu, Purwatiningsih,S.H. memaparkan bahwa orang tua dapat menerapkan pola asuh-pola asuh yang sederhana dan mudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.Contohny adalah pola asuh pentingnya memberikan pujian kepada anak-anak, menjauhkan anak-anak dari trauma fisik dan psikis,memenuhi kasih sayang,tidak boleh membanding-bandingkan anak kita terhadap anak orang lain, membrikan anak tanggung jawab, memenuhi kebutuhan gizinya,menciptakan lingkungan yang positif, melatih anak berkomunikasi yang baik serta melatih kecerdasan berperilaku serta bersosialisasi. Sebagai penutup sesi pertama, berikut tips-tips yang dibagikan oleh Pengacara dari LBH Handayani ialah  orang tua terutama seorang ibu harus mempunyai menejemen waktu dan agenda sehari-hari,perlunya pendekatan personal dan emosional terhadap anak,menjalin hubungan pertemanan terhadap anak dan perlunya pendidikan sex sejak dini dilingkungan keluarga.

Pola asuh dan tumbuh kembang anak dalam penerapan sehari hari memang melingkupi banyak aspek, salah satunya termasuk aspek hukum dan peraturan undang-undang. Pemerintah Indonesia di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo mulai tegas dalam masalah penanganan perlindungan anak ini. Payung hukum masalah perlindungan anak ini diatur dalam UU No 23 tahun 2004 tentang UPKDRT, UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002, UU No.11 tahun 2012 tentang SPPA.

Rusnaini sebagai pembicara sesi kedua khusus mengupas ilmu yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak dari segi hukum dan akibat hukum yang akan ditimbulkan. Sebagai penyidik dan pemroses BAP di unit Perlindungan Perempuan dan Anak di POLRES Gunungkidul, Rusnaini memaparkan pendidikan sex kepada anak saat ini memang sudah perlu dilakukan sejak dini. Kekerasan ini bias juga  termasuk dalam kategori kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi pada anak. Pendidikan sex sejak dini sudah berada pada tingkat darurat dan dibutuhkan oleh anak. Banyak kasus yang beliau tangani di lapangan, bahwa kasus-kasus kekerasan serta pelecehan dilakukan oleh orang terdekat korban seperti ayah,saudara,ibu,tetangga dan teman korban.

Pengertian kekerasan dalam rumah tangga menurut pasal 1 atau 1 adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.Ruang lingkup KDRT tersebut dibagi menjadi tiga yakni lingkup pertama adalah suami,istri dan anak, lingkup kedua adalah orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, dan yang ketiga adalah orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.Kemudian diatur lagi dalam pasal lima tentang kekerasan dalam rumah tangga yang terbagi menjadi empat yakni kekerasan fisik,psikis, seksual dan penelantaran dalam rumah tangga. Jika terjadi kekerasan, setiap orang yang mendengar, melihat dan mengetahui kekerasan dalam rumah tangga maka hal yang perlu dilakukan adalah mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan terhadap korban, memberikan pertolongan darurat, serta membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan (Mita Ayu Kusuma).

Komentar atas Mengedukasi Orang Tua melalui Sosialisasi Pola Asuh dan Tumbuh Kembang Anak

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License