Mengenal dan Mengetahui Prosedur sebagai peserta BPJS Kesehatan

04 Mei 2017 10:53:40 WIB

Piyungan, (Srimulyo Post),-  Beberapa tahun belakangan ini, di Indonesia mulai dipopulerkan  sebuah jaminan asuransi milik pemerintah yang dapat menjangkau masyarakat luas. Nama jaminan asuransi ini adalah BPJS. BPJS Kesehatan ini sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014. Definisi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada Presiden dan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia.(Sumber:  UU No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (1) dan UU No. 40 Tahun 2011 Tentang SJSN, Pasal 1 angka 8, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1)). BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.( sumber Wikipedia.org ).

BPJS Kesehatan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan social memiliki visi dan misi. Visi BPJS Kesehatan adalah terwujudnya Jaminan Kesehatan (JKN-KIS) yang berkualitas dan berkesinambungan bagi seluruh Penduduk Indonesia pada tahun 2019 berlandaskan gotong royong yang berkeadilan melalui BPJS Kesehatan yang handal, unggul dan terpercaya. BPJS Kesehatan juga mengusung lima misi, yang pertama adalah sebagia berikut meningkatkan kualitas layanan yang berkeadilan kepada peserta, pemberi pelayanan kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya melalui sistem kerja yang efektif dan efisien kedua, memperluas kepesertaan JKN-KIS mencakup seluruh Indonesia paling lambat 1 Januari 2019 melalui peningkatan kemitraan dengan seluruh pemangku kepentingan dan mendorong partisipasi masyarakat serta meningkatkan kepatuhan kepesertaan ketiga, menjaga kesinambungan program JKN-KIS dengan mengoptimalkan kolektibiltas iuran, system pembayaran fasilitas kesehatan dan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel, selanjutnya memperkuat kebijakan dan implementasi program JKN-KIS melalui peningkatan kerja sama antar lembaga, kemitraan, koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan, dan yang terakhir adalah memperkuat kapasitas dan tata kelola organisasi dengan didukung dengan SDM yang profesional, penelitian, perencanaan dan evaluasi, pengelolaan proses bisnis dan manajemen resiko yang efektif dan efisien serta infrastruktur dan teknologi informasi yang handal. 

Untuk menjadi anggota kepesertaan BPJS, harus mendaftarkan terlebih dahulu dan juga memenuhi syarat-syarat yang diajukan oleh BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi :

1.      Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

2.      Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :

  • Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya yakni Pegawai Negeri Sipil,Anggota TNI dan POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah non pegawai negeri, pegawai swasta, pekerja yang tidak termasuk yang tersebut di atas yang menerima upah, termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
  • Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya yakni pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
  • Bukan pekerja dan anggota keluarganya meliputi Investor, pemberi kerja, penerima pensiun, terdiri dari (Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun; Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun; Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun; Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun; Penerima pensiun lain; dan Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pension), Veteran, Perintis Kemerdekaan; Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan Bukan Pekerja yang tidak termasuk yang tersebut diatas  yang mampu membayar iuran.

ANGGOTA KELUARGA YANG DITANGGUNG

1.     Pekerja Penerima Upah :

·      Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.

·        Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:

a.   Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;

b.   Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

2.      Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja : Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).

3.      Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.

4.      Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti Saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll.

Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi :

a.         Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:

1.      Administrasi pelayanan

2.      Pelayanan promotif dan preventif

3.      Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis

4.      Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif

5.      Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai

6.      Transfusi darah sesuai kebutuhan medis

7.      Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama

8.      Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi

b.        Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:

1.    Rawat jalan, meliputi:

a)    Administrasi pelayanan

b)   Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter  spesialis dan sub spesialis

c)    Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis

d)    Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai

e)    Pelayanan alat kesehatan implant

f)     Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi  medis

g)    Rehabilitasi medis

h)    Pelayanan darah

i)      Peayanan kedokteran forensik

j)      Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan

2.    Rawat Inap yang meliputi: 

a)    Perawatan inap non intensif

b)    Perawatan inap di ruang intensif

c)    Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri

 

IURAN

1.         Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

2.         Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.

3.         Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

4.         Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5.         Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

a.         Sebesar Rp. 25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b.         Sebesar Rp. 51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c.         Sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6.         Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

7.         Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan

*** Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016 denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap, maka  dikenakan denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan :

         1.    Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.

         2.    Besar denda paling tinggi Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

 

***Sumber foto : kompasiana.com dan bpjs-kesehatan.go.id

Komentar atas Mengenal dan Mengetahui Prosedur sebagai peserta BPJS Kesehatan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License