Pemberitahuan

30 Maret 2017 11:09:34 WIB

Kepada Warga Masyarakat / penduduk Bantul, berkaitan dengan kebijakan Administrasi Kependudukan diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1. KTP-EL Berlaku seumur hidup berdasarkan surat Mendagri Nomor : 470/296/SJ Tertanggal 29 Januari 2016 Perihal KTP-El berlaku seumur hidup, termasuk yang ada batas masa berlaku s/d 2017.

2. KTP Elektronik diperbaharui jika :

a. KTP-El hilang

b. KTP-el rusak sehingga data tidak terbaca

c. Ada perubahan data seperti : Alamat ( Karena pindah datang), Status perkawinan ( belum kawin-kawin; Kawin-cerai, dan sebagainya )

3. Semua pengurusan administrasi Kependudukan gratis

4. Karena ketiadaan blangko KTP-el dari pemerintah pusat maka sebagai pengganti untuk penduduk yang telah melakukan perekaman akan dibuatkan Surat Keterangan Perekaman yang berlaku 6 bulan sejak diterbitkan.

5. Dikarenakan Blangko Kartu Keluarga ( KK ) sedang dalam proses pengadaan maka untuk sementara pelayanan penerbitan KK menggunakan kertas biasa ( HVS ) dengan tanda tangan Kepala Dinas dan Disdukcapil.

6. Apabila ada hal-hal yang belum jelas bisa ditanyakan di Kecamatan atau Dinas Dukcapil Kab. Bantul. Demikian agar menjadi maklum.

 

Bantul, Maret 2017

Kepala Dinas Dukcapil, Kabupaten Bantul

 

ttd

Bambang Purwadi Nugroho, SH., M.H.

Komentar atas Pemberitahuan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License