Srimulyo diverifikasi tahun 2019 pada Program Tatanan Kabupaten Sehat di Tingkat Desa

16 Maret 2017 09:56:57 WIB

Program Kabupaten Sehat telah dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Kabupaten / Kota Sehat No.34 / Peraturan Bersama Mendagri dan Menkes tentang Penyelenggaraan Kabupaten / Kota Sehat No. 34 / 2005 dan No. 1138 / Menkes / PB / VIII/ 2005. Selaras dengan program ini, pada tanggal 9 Maret 2017 bertempat di Aula Desa Srimulyo diadakan Sosialisasi Penyusunan Rencana Kegiatan Tatanan Program Kabupaten di Tingkat Desa. Hadir dalam kegiatan tersebut, Sudarwati dan Nur Siti Khotimah selaku pembicara dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul melalui Seksi Kesehatan dan Olahraga. Mereka menjelaskan mengenai penyelenggaraan kabupaten sehat melalui berbagai kegiatan dengan pemberdayaan masyarakat yang difasilitasi oleh pemerintah kabupaten / kota untuk mewujudkan kabupaten / kota sehat melalui forum dan atau memfungsikan lembaga masyarakat yang ada.

Kabupaten sehat adalah suatu kondisi kabupaten/kota yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni penduduk melalui terselenggaranya penerapan beberapa tatanan dan kegiatan yang terintegrasi yang disepakati masyarakat dan Pemda. Hal ini yang akan diwujudkan dalam 9 tatanan. Kesembilan tatanan tersebut adalah pertama, pemukiman,sarana dan prasarana umum, kedua sarana lalu lintas tertib dan pelayanan transportasi, ketiga pertambangan sehat, keempat hutan sehat, kelima industri dan perkantoran sehat, keenam pariwisata sehat, ketujuh ketahanan pangan dan gizi, kedelapan kehidupan masyarakat yang mandiri, serta yang kesembilan ialah kehidupan sosial yang sehat.

Lebih jauh Siti Nur Khotimah mengatakan bahwa penyelenggaraan program tersebut di tingkat desa ialah dengan pembentukan Pokja Desa. Pokja Desa tersebut minimal harus mempunyai 2 Pokja dan segera membentuk dusun binaan sesuai dengan tatanan yang diambil. Pokja Desa Sehat dalam pengertiannya, Desa Siaga Sehat berfungsi memformulasikan kegiatan, melaksanakan dan memantau kegiatan desa sehat serta menggerakkan potensi yang ada di masyarakat.

Pada setiap tatanan terdapat indikator-indikator yang akan mempengaruhi dalam penunjukan dusun binaan karena penunjukannya harus disesuaikan dengan indikator tatanan. Suatu contoh,  jika memilih tatanan "Kawasan Pemukiman Sarana dan Prasarana Sehat" maka indikatornya ialah udara bersih, air sungai bersih, penyediaan air bersih individu dan umum, pembuangan air limbah domestik RT, pengelolaan sampah, perumahan dan pemukiman, pertamanan dan hutan kota, sekolah, pengolahan pasar, sarana olahraga dan rekreasi tempat bermain. Untuk wilayah Desa Srimulyo sendiri yang harus disiapkan adalah persiapan fisik dan dokumen-dokumen. Dokumen akan dinilai selama dua tahun dan tentunya dokumen yang terdokumentasi  harus dimulai dari tahun ini.

Sudarwati juga mengatakan bahwa Bantul Sehat telah diverivikasi dari pusat ( Jakarta ) mulai tahun 2009, dan pemverivikasian dilakukan dua tahun sekali. Untuk tahun 2017 ini, Kabupaten Bantul akan diverivikasi 7 tatanan dari jumlah total 9 tatanan. Adapun yang tidak termasuk diverifikasi ialah tatanan pertambangan dan tatanan transportasi. Tahun ini kecamatan Piyungan tidak diikutkan untuk diverivikasi karena akan diajukan untuk tahun 2019 yang di dalam nya termasuk Desa Srimulyo. Selain itu, hal-hal yang perlu disiapkan dalam verivikasi adalah dokumen-dokumen yang meliputi dokumen Pokja seperti Posyandu,kdm, danseterusnya serta dibuktikan dengan bukti-bukti dokumentasi dalam setiap kegiatan baik itu dokumen tertulis, foto maupun bentuk dokumentasi lainnya. ( mita ayu kusuma )

Komentar atas Srimulyo diverifikasi tahun 2019 pada Program Tatanan Kabupaten Sehat di Tingkat Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License