Kanwil Kemenkumham DIY Berikan Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu

10 Maret 2017 14:13:53 WIB

Piyungan, (Srimulyo Post )- Tak banyak masyarakat awam yang mengetahui bagaimana mengakses fasilitas bantuan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum. Hal itu dikarenakan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, terlebih lagi masyarakat awam takut dengan tingginya biaya jasa bantuan hukum yang akan digunakan. Pada kesempatan kemarin, Rabu 8 Maret 2017 bertempat di Aula Desa Srimulyo telah dilakukan Sosialisasi Penyuluhan Hukum terpadu oleh Kanwil Kementrian Hukum dan Hak azazi Manusia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam acara tersebut hadir Lurah Desa Srimulyo Drs. Wajiran, Sekretaris Camat piyungan Budianto, S.Sos., serta sebagai pembicara dari Kakanwil Kemenkumham yakni Rina Nurul Fitri Atien dan Ngadiyat. Materi yang diangkat cukup menarik yakni tentang sosialisasi UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan UU No. 31Th 1999 JO UU No. 20 Th 2001 yaitu memahami untuk mencegah korupsi.

Materi pertama yang disampaikan oleh Rina Nurul Fitri Atien ini cukup membuat antusias para peserta yang hadir. Para Pamong banyak yang bertanya terkait hal ini. Salah satu pertanyaan yang cukup menarik disampaikan oleh Kepala Urusan Perencanaan yakni Dra. Herwin Susilowati. Beliau bertanya tentang kasus perceraian dalam rumah tangga dengan disertai KDRT. Lebih lanjut Dra. Herwin Susilowati memaparkan bahwa dalam kehiupan masyarakat, banyak kasus seorang perempuan bersuami atau biasa disebut sebagai Ibu Rumah Tangga, yang sebenarnya berasal dari keluarga yang mampu dan atau memiliki suami yang mampu secara ekonomi namun, Ibu itu mengalami kekerasan dalam rumah tangga baik secara verbal dan kekerasan fisik yang pada akhirnya lari dari rumah hanya membawa pakaian yang dikenakannya, tanpa membawa barang berharga sedikitpun. Bagaimana Ibu tersebut bisa mendapatkan bantuan hukum Secara Gratis?. Sebelum lebih lanjut Rina Nurul Fitri Atien menjawab permasalahan itu, beliau memaparkan syarat-syarat penerima bantuan hukum menurut UU No. 16 Tahun 2011 adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Hak dasar tersebut meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan, dan berusaha, dan/atau perumahan. Ditunjukkan dengan SKTM ( Surat Keterangan Tidak Mampu ) dari Kepala Desa/ Lurah atau Kartu Miskin ( Jamkesmas, KMS, Kartu BLT dll.). Dalam kasus perceraian dengan KDRT ini, menurut pemaparan Rina Nurul Fitri Atien Ibu Rumah Tangga tersebut bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis dengan tetap mencari SKTM terlebih dahulu di Kelurahan. Langkah pertama tentunya Ibu itu harus melaporkan kejadian yang dialaminya kepada RT atau Dukuh di wilayah tempat tinggalnya, kemudian oleh RT atau Dukuh didampingi mencari SKTM di kelurahan wilayah setempat, seandainya kelurahan tetap tidak mau mengeluarkan SKTM, maka Lembaga Bantuan Hukum atau LBH yang dimintai bantuan hukum gratis ini, yang akan mengeluarkan atau memberikan Surat keterangan Tidak Mampu tersebut dengan melihat situasi dan kondisi yang ada. Lalu siapakah Lembaga Bantuan Hukum yang dapat membantu permasalahan tanpa imbalan di Yogyakarta ini?. Lebih lanjut dikatakan bahwa pemberi bantuan hukum gratis di Yogyakarta yang telah bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Yogyakarta ada 19 LBH. Mereka adalah LKBH Handayani, LBH Al-Kautsar, LBH SIKAP, LKBH FH UGM, LSM Rifka Annisa, LKBH FH UII, LBH Yogyakarta, LSBH. Fak Syariah UIN, PERADI BAntul, PBHI Wilayah Yogyakarta, PKBH FH UMY, PKBH FH UAD, LBH APIK< LK3 Sekar melati, LBH LANENNANG, LBH IMPLAW, LBKH FH Atma Jaya, RBH AFTA, LKBH FH Janabadra.

Pemaparan lebih jauh juga dijelaskan oleh Rina Nurul Fitri Atien, ruang lingkup bantuan hukum terbagi menjadi dua yakni Litigasi dan Non Litigasi. Cakupan bantuan hukum kategori Litigasi ialah Pidana, Perdata, dan TUN. Sedangkan bantuan hukum kategori Non Litigasi yaitu penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, drafting dokumen, penelitian hukum, investigasi perkara, dan pendampingan di luar pengadilan. Bantuan hukum ini diberikan kepada tersangka, terdakwa, terpidana ( upaya hukum biasa atau luar biasa ), penggugat/pemohon, tergugat termohon, korban, saksi, dan masyarakat yang mempunyai masalah hukum dan atau perlu informasi hukum. Adapun syarat-syarat lengkap untuk mengajukan permohonan bantuan hukum yaitu pertama, mengajukan permohonan tertulis yang berisi sekurang-kurangnya berisi identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan, kedua, melampirkan identitas KTP/KK, ketiga, SKTM dari Lurah/Kepala Desa atau Kartu Miskin. Bila tidak ada SKTM, pemohon dapat melampirkan kartu jaminan kesehatan masyarakat, kartu BLT, kartu Keluarga Sejahtera, kartu beras miskin, KIP, KIS, kartu perlindungan sosial, atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin. UU ini merupakan payung hukum tentang bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu. Maka dari itu, pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkarayang ditangani pemberi bantuan hukum.

Lain halnya dengan materi yang dibawakan oleh Ngadiyat dari Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, materi ini sangat sensitif dan menjadi isu hangat di dalam pemberitaan media di Indonesia yakni tentang tindak pidana korupsi. UU No. 31 TH 1999 UU No. 20 TH 2001 merupakan peraturan Undang-Undang untuk mencegah korupsi. Sebenarnya apakah yang dimaksud dengan korupsi itu? Menurut J.J. Senturia Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan pemerintahan untuk keuntungan pribadi ( the misuse of public power of private profit ), sedangkan menurut perspektif hukum di Indonesia definisi korupsi dijelaskan dalam UU No. 31 TH 1999 JO. UU No. 20 TH 2001 yang dirumuskan kedalam tiga puluh bentuk /jenis tindak pidana korupsi. Ngadiyat menghimbau agar perangkat desa dan seluruh jajarannya untuk berhati-hati dengan pengambilan kebijakan serta kewenangannya. Bukan hal yang mustahil kejadian tindak pidana korupsi bisa terjadi di tingkat pemerintahan paling bawah. hal yang dulu dianggap hal yang wajar dan biasa dilakukan oleh orang pada umum nya namun sekarang hal itu dianggap sebagai korupsi. Contohnya adalah pemberian uang tali kasih dari seseorang atau warga, terhadap suatu pekerjaan yang sudah diselesaikan oleh perangkat desa, hal ini sudah tidak boleh dilakukan lagi karena dianggap sebagai tindakan korupsi. Pemerintah Desa juga sama penting kewenangan nya dengan pemerintah di atas nya hanya yang membedakan adalah ruang lingkup dan cakupannya.

Selain kewenangan dan kebijakan tersebut, pemerintah desa sebagai pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat yang ada di bawah tentunya menangani banyak persoalan. Salah satumya adalah tentang pertanahan dan hak waris. Ini menjadi pokok permasalahan yang cukup rumit dan sensitif dalam penanganannya. Dukuh Kradenan yang bernama Sutardi memaparkan permasalahan jual beli tanah, dan hak waris sering bersinggungan dengan tugasnya sebagai dukuh dalam kepanjangan tangan pemerintah di tingkat paling bawah. Beliau memaparkan bahwa di masyarakat ada yang meminta supaya dibuatkan surat keterangan jual beli dengan bentuk surat tanah masih Letter C. Jual beli seperti ini pada masyarakat biasa disebut dengan jual beli tanah di bawah tangan. Hal ini banyak membuat bingung para dukuh, karena sebenarnya mereka merasa ini bukan kewenangannya, dan apakah hal ini melanggar hukum atau tidak. Ngadiyat dari Kanwil Kemenkumham Yogyakarta, menjawab persoalan ini dengan perspektif hukum  bahwa surat keterangan jual beli yang dibuat dukuh tersebut tidak berlaku dihadapan hukum dan hal ini tidak melanggar hukum. Surat keterangan jual beli yang berlaku dihadapan hukum dan secara sah memiliki kekuatan hukum dibuat oleh Notaris atau PPAT. Tentunya masalah ini tidak terkait dengan korupsi. Ngadiyat mencontohkan yang termasuk tindak pidana korupsi misalnya korupsi yang terkait dengan kerugian negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, perbuatan pemerasan, perbuatan curang, dan gratifikasi. ( mita ayu kusuma

Komentar atas Kanwil Kemenkumham DIY Berikan Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License