Alur Membuat SKCK

08 Maret 2017 08:34:07 WIB

1. Surat Pengantar RT / Dukuh

(Lampiran KTP DAN KK)

2.Blangko SKCK dari Kelurahan

3.Ke Kecamatan meminta Tandatangan

4.POLSEK

Syarat :   - Blangko Pengantar dari Kelurahan / Kecamatan

                  - Akte Kelahiran dan Foto Copy nya

                  - KTP dan Foto Copy nya

                  - KK dan Foto Copy nya

                  - FOTO 4 X 6

*** Untuk melamar kerja di Instansi Pemerintah ( PNS ), SKCK Sampai dengan tingkat POLRES

Komentar atas Alur Membuat SKCK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License